17 Angkot Terjaring Operasi di Jalan Kapten Muslihat Bogor, Langgar Batas Usia Teknis

 

BOGOR,Denting.id– Sebanyak 17 angkutan kota (angkot) terjaring operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama TNI-Polri di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).

Operasi tersebut menyasar angkot yang telah melewati batas usia teknis kendaraan, yakni 20 tahun. Penertiban dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.

Jenal mengatakan, angkot yang terbukti melanggar langsung diberikan tindakan berupa pencoretan dan penandaan sebagai kendaraan yang tidak layak beroperasi.

“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menegakkan aturan terkait angkutan umum. Kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), peraturan daerah (Perda), hingga peraturan wali kota (Perwali).

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap angkot yang telah melewati batas usia teknis.

“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” ujarnya.

803 Angkot Sudah Dibekukan

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Ridwan mengatakan, operasi terhadap angkot yang melanggar ketentuan usia teknis dilakukan secara rutin.

Saat ini, terdapat sekitar 1.780 unit angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

“Masih ada 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” kata Ridwan.

Selain penertiban angkot, Pemkot Bogor pada kesempatan yang sama melakukan sterilisasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, tepatnya di area Tangkal Asem.

Jenal mengatakan, penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan yang dinilai kembali semrawut.

“Kita terus dorong mereka (pedagang kaki lima) ke pasar, karena kita bisa lihat di sini kondisinya tidak estetik. Kita tata ulang trotoar dan pasang CCTV empat titik di sini,” ungkapnya.

Pemkot Bogor juga menyiapkan program padat karya untuk membantu membersihkan kawasan tersebut sebelum dilakukan perbaikan pedestrian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Jenal mengaku prihatin melihat kondisi kawasan yang kembali terlihat kumuh. Ia mengajak masyarakat ikut menjaga hasil penataan agar lingkungan tetap bersih dan tertib.

“Saya agak sakit hati melihat kawasan ini kumuh lagi. Tapi bagaimana, ini tugas kita semua, tugas semua warga Kota Bogor untuk menjaga kebersihan kota,” pungkasnya.

BOGOR – Sebanyak 17 angkutan kota (angkot) terjaring operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama TNI-Polri di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).

Operasi tersebut menyasar angkot yang telah melewati batas usia teknis kendaraan, yakni 20 tahun. Penertiban dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.

Jenal mengatakan, angkot yang terbukti melanggar langsung diberikan tindakan berupa pencoretan dan penandaan sebagai kendaraan yang tidak layak beroperasi.

“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menegakkan aturan terkait angkutan umum. Kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), peraturan daerah (Perda), hingga peraturan wali kota (Perwali).

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap angkot yang telah melewati batas usia teknis.

“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” ujarnya.

803 Angkot Sudah Dibekukan

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Ridwan mengatakan, operasi terhadap angkot yang melanggar ketentuan usia teknis dilakukan secara rutin.

Saat ini, terdapat sekitar 1.780 unit angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

“Masih ada 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” kata Ridwan.

Selain penertiban angkot, Pemkot Bogor pada kesempatan yang sama melakukan sterilisasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, tepatnya di area Tangkal Asem.

Jenal mengatakan, penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan yang dinilai kembali semrawut.

“Kita terus dorong mereka (pedagang kaki lima) ke pasar, karena kita bisa lihat di sini kondisinya tidak estetik. Kita tata ulang trotoar dan pasang CCTV empat titik di sini,” ungkapnya.

Pemkot Bogor juga menyiapkan program padat karya untuk membantu membersihkan kawasan tersebut sebelum dilakukan perbaikan pedestrian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Jenal mengaku prihatin melihat kondisi kawasan yang kembali terlihat kumuh. Ia mengajak masyarakat ikut menjaga hasil penataan agar lingkungan tetap bersih dan tertib.

“Saya agak sakit hati melihat kawasan ini kumuh lagi. Tapi bagaimana, ini tugas kita semua, tugas semua warga Kota Bogor untuk menjaga kebersihan kota,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai