BOGOR, Denting.id – Muhammad Subhan, pemilik lahan seluas 3.486 meter persegi di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, meminta perlindungan hukum terkait rencana penggusuran yang disebut akan dilakukan oleh PT SC Tbk.
Subhan mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas lahan tersebut. Menurutnya, dokumen yang dimilikinya menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam kondisi clear and clean.
Atas persoalan tersebut, Subhan telah meminta perlindungan hukum kepada Polres Bogor. Ia juga memohon perhatian dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Tanah saya seluas 3.486 meter tidak sedang ditangguhkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita maupun kasus. Tetapi kenapa PT SC Tbk ngotot ingin menggusur tanah saya dengan dasar cuma history yang tidak bisa dibuktikan oleh pihak yang ditugaskan menggusur,” kata Subhan kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Subhan menuturkan, dirinya sebelumnya telah mengajak seseorang bernama Bambang, yang disebutnya sebagai pegawai PT SC Tbk, untuk mempertemukan dan mengadu data terkait kepemilikan lahan.
Namun, menurut Subhan, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Ia menyebut pihak yang datang ke lokasi justru tetap berencana melakukan penggusuran.
“Karena dia ingin main gusur dan tidak mau mengadu data kepemilikan tanah, maka saya akan membuat laporan baru dengan dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Hifzhan Hibatullah dari Law Firm Tasrif M Saleh & Partner selaku kuasa hukum Muhammad Subhan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan perlindungan kepada kliennya.
Ia meminta Kapolres Bogor, Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, hingga Presiden memastikan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak.
Menurut Hifzhan, kliennya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar penguasaan atas lahan tersebut. Ia juga menilai perlu adanya pembuktian dan pemeriksaan data kepemilikan sebelum tindakan penggusuran dilakukan.
“Kami meminta perlindungan hukum agar masyarakat tidak menjadi korban tindakan yang mengarah pada premanisme. Kalau ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, mari kita buktikan berdasarkan data dan dokumen yang sah melalui mekanisme hukum,” kata Hifzhan.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa kepemilikan tanah semestinya dilakukan dengan mengedepankan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT SC Tbk terkait klaim kepemilikan maupun tudingan rencana penggusuran yang disampaikan Muhammad Subhan dan kuasa hukumnya.

