KPK Periksa Dua Saksi Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Untuk perkara yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dua orang yang dipanggil sebagai saksi yakni Aditya Rachman Rony Putra, ASN Ditjen Bea Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam pengembangan perkara tersebut. Di antaranya pengelola Wisma Atlet Pademangan, Dudi Iskandar, serta pihak swasta bernama Lovina.

Pemanggilan para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami informasi dan dugaan aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Pengelola Wisma Atlet Pademangan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai