TANGERANG, Denting.id – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kabupaten Tangerang, Banten, Kidon Ginting (58), ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,506 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M Arsyad mengatakan, Kidon diduga melakukan manipulasi data peserta didik untuk memperoleh alokasi dana BOP selama periode 2023 hingga 2025.
“Tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, dikutip Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP dengan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik jauh lebih banyak dibandingkan siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp813.050.000 untuk 535 siswa. Namun, jaksa menemukan hanya tujuh siswa yang aktif.
Kemudian pada 2024, PKBM tersebut menerima alokasi BOP sebesar Rp908.830.000 untuk 581 siswa. Berdasarkan temuan jaksa, hanya 13 siswa yang tercatat aktif.
Sementara pada 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822.140.000 untuk 511 siswa. Namun, hanya delapan siswa yang ditemukan aktif mengikuti proses pembelajaran.
Jaksa menduga data ratusan siswa tersebut sengaja dimasukkan ke dalam Dapodik meski tidak memenuhi persyaratan dan tidak pernah mengikuti proses belajar-mengajar.
Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperoleh dan mencairkan dana BOP.
Atas perbuatannya, Kidon disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” ujar M Arsyad.
Kejari Kabupaten Tangerang masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana BOP tersebut.

