SUKABUMI, Denting.id – Seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan media lokal diduga mengamuk di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diduga dipicu permintaan uang langganan media sebesar Rp100 ribu kepada pihak sekolah.
Aksi tersebut kemudian berujung pada dugaan perampasan telepon seluler milik seorang guru yang merekam kejadian tersebut.
Peristiwa itu mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyatakan akan mengirim tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Kabupaten Sukabumi untuk menginvestigasi dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini akan meminta tim hukum untuk segera datang ke lokasi menginvestigasi dan kemudian melakukan advokasi,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Dedi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga lembaga pendidikan dari tindakan intimidatif yang berpotensi mengganggu kredibilitas maupun pengelolaan pendidikan.
Ia mengakui persoalan tersebut secara administratif menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun, menurutnya, Pemprov Jawa Barat tetap perlu mengambil langkah untuk memastikan lingkungan pendidikan terlindungi.
“Dari sisi tanggung jawab memang Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tetapi saya melihat bahwa ini harus ada langkah-langkah yang nyata untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat baik pendidikan di tingkat dasar pertama maupun menengah,” kata Dedi.
Dedi Soroti Sikap yang Mengaku Wartawan
Dedi juga menyoroti tindakan pria tersebut yang mengaku sebagai wartawan. Menurutnya, perilaku seperti yang dilaporkan dalam kejadian tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalistik.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis,” ucap Dedi.
Tim hukum Pemprov Jawa Barat selanjutnya akan mendatangi lokasi untuk mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terhadap peristiwa yang terjadi di SDN Sukaraja 2.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada pihak sekolah serta mencegah terulangnya tindakan intimidatif terhadap tenaga pendidik maupun lembaga pendidikan.
Sementara itu, dugaan mengenai permintaan uang langganan media dan perampasan telepon seluler masih perlu didalami berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia.
Proses investigasi dan penanganan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian serta memastikan langkah hukum yang diperlukan.

