Sopir Angkutan Kota Bogor Gelar Aksi Demo di Balai Kota Bawa 7 Tuntutan

Bogor, Denting.id – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor pada Kamis (3/9/2026) dengan membawa tujuh tuntutan utama kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Aksi damai yang melumpuhkan sebagian Jalan Jenderal Sudirman dan memarkirkan ratusan armada hingga ke dalam kawasan lapangan Balai Kota ini berlangsung sejak pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.

Dalam aksi yang tercatat sebagai unjuk rasa ketiga kalinya ini, para sopir mengajukan tujuh poin tuntutan resmi:

  1. Kendaraan angkot yang sudah direduksi agar tetap beroperasi karena telah menjalani program Pemkot terkait pengurangan angkot.
  2. Peremajaan angkot tetap dijalankan dan tidak ditutup sesuai dengan Perwali No 11 Tahun 2024.
  3. Pemberian kompensasi kepada para pemilik angkot yang usia teknisnya di atas 20 tahun apabila dilarang beroperasi.
  4. Izin trayek angkot tidak dimatikan dan dapat diperemajakan di kemudian hari.
  5. Penghentian penertiban angkot usia teknis 20 tahun sebelum ada solusi pasti dari Pemkot Bogor.
  6. Memberikan ruang diskusi kepada seluruh elemen masyarakat terkait penataan angkutan umum.
  7. Menolak rencana leveling karena dinilai merugikan pemilik dan pengemudi angkutan kota.

Tuntutan yang paling disoroti oleh massa adalah desakan agar razia dan pencoretan armada di jalan segera dihentikan.

Koordinator Aksi Damai Angkot, Deden, menegaskan bahwa para sopir pada prinsipnya taat aturan, namun menuntut keadilan dan solusi finansial berupa subsidi peremajaan sebelum Pemkot melakukan pengandangan paksa.

“Sebenarnya begini, kita tidak mempermasalahkan kebijakannya. Oke, kita menerima aturan pemerintah, tapi tolong dibarengi dengan solusi. Dari awal pembelian mobil ini, semuanya murni modal sendiri, tidak ada subsidi sepeser pun dari pemerintah. Kenapa sekarang main dicoret-coret dan dikandangkan? Itu sama saja dengan perampasan aset,” tegas Deden.

Terkait maraknya sopir yang nekat menghapus coretan larangan beroperasi dari petugas, Deden menyebut hal itu murni didorong oleh desakan ekonomi harian.

“Kenapa dihapus dan nekat beroperasi? Karena ini menyangkut mata pencaharian. Kalau kami berhenti narik, bagaimana anak istri di rumah mau makan?” ungkapnya.

Merespons tuntutan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, langsung menemui massa aksi menjelang waktu zuhur.

Ia menyatakan telah menampung keluhan para sopir, namun menegaskan bahwa penataan angkutan perkotaan akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Hari ini saya sudah menerima aspirasi. Aspirasi ini tentu menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Tetapi tetap tadi sudah sepakat bahwa dasar dari kebijakan ke depan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023,” beber Dedie di hadapan demonstran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sudjatmiko. Ia memastikan penertiban batas usia armada tidak akan dihentikan, namun Pemkot akan mencari pendekatan yang lebih humanis di jalan.

“Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan masalah umur teknis. Tapi yang paling penting adalah pelaksanaannya akan dibicarakan agar lebih kondusif dan bisa diterima oleh sopir,” pungkas Sudjatmiko.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai