DEPOK, Denting.id — Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kota Depok, Jawa Barat, kembali berjalan normal setelah sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026). Meski aktivitas sekolah kembali normal, warga sekolah diimbau tetap memperhatikan kesehatan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
“Hari ini kegiatan belajar berjalan normal setelah dua hari diterapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kami mengimbau warga sekolah tetap memperhatikan kesehatan, terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan,” kata Wahid Suryono di Depok, Rabu.
Menurut Wahid, penggunaan masker menjadi salah satu langkah kewaspadaan bagi siswa maupun guru ketika melakukan aktivitas di luar kelas.
“Kalau memang harus beraktivitas di luar, pakai masker saja. Kita tetap jaga-jaga, yang penting kesehatan anak-anak dan guru tetap diperhatikan,” ujarnya.
Pembelajaran Tatap Muka Kembali Berjalan
Dengan berakhirnya kebijakan PJJ, satuan pendidikan di Kota Depok kembali menjalankan aktivitas sekolah seperti biasa.
Wahid berharap kegiatan pembelajaran dapat berlangsung lancar dan peserta didik kembali mengikuti proses belajar dengan nyaman.
“Semoga semuanya bisa kembali berjalan dengan baik, anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan kegiatan di sekolah juga berjalan lancar,” katanya.
Imbauan penggunaan masker tersebut menjadi langkah kewaspadaan menyusul adanya paparan abu vulkanik yang sebelumnya berdampak di sejumlah wilayah Depok.
Sebelumnya Dua Hari Terapkan PJJ
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan selama dua hari, yakni pada 7-8 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang dilaporkan berdampak di Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya meminta seluruh satuan pendidikan untuk sementara melaksanakan kegiatan pembelajaran secara jarak jauh atau daring.
Kebijakan PJJ tersebut berlaku bagi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kini, setelah PJJ berakhir, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka dengan tetap mengedepankan kewaspadaan terhadap kesehatan siswa dan guru.

