DEPOK, Denting.id — Seorang pria berinisial US ditangkap polisi setelah diduga mencuri mobil Toyota Kijang milik warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) seharga sekitar Rp4 juta.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan Toyota Kijang miliknya di belakang rumah di kawasan Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, Depok.
Saat pagi hari, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, dari rekaman CCTV terlihat mobil korban melintas di sekitar pos satpam. Kendaraan tersebut diduga dibawa pelaku setelah merusak bagian kunci kontak.
“Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat mobil tersebut melintas di sekitar pos satpam dan diduga dibawa oleh pelaku setelah merusak bagian kunci kontak kendaraan,” ujar Made Gede Oka Utama, Jumat (11/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
US akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (9/9/2026).
Dalam pemeriksaan, US mengakui telah mencuri mobil tersebut. Ia juga mengaku menjual mobil hasil curian kepada seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook.
Mobil Toyota Kijang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta. Transaksi dilakukan secara COD antara pelaku dan pembeli.
“(Pelaku jual mobil Rp4 juta di Facebook) COD. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan, karena proses COD ya bersama pelaku,” kata Made.
Polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan pembeli mobil tersebut untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian kasus pencurian itu.
Sementara itu, uang hasil penjualan mobil digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Saat ini, US beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

