DEPOK, Denting.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak 220 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Penertiban dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sebagai bagian dari upaya menata kembali kawasan tersebut. Sejumlah bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di atas bantaran kali dan lahan milik Pemerintah Kota Depok.
Pemkot Depok menyebut penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022. Sebelum dilakukan penertiban, pemilik bangunan dan PKL telah mendapatkan pembinaan serta peringatan.
“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 yang telah didahului pembinaan dan peringatan,” demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram @pemkotdepok, Jumat (11/9/2026).
Sebanyak 220 bangunan ditertibkan menggunakan alat berat excavator. Proses penertiban melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air yang sebelumnya terganggu akibat keberadaan bangunan dan lapak di kawasan tersebut.
Keberadaan sejumlah bangunan juga menyebabkan saluran air tersumbat. Beberapa bangunan diketahui berdiri di atas atau menutup saluran sehingga menghambat fungsi drainase.
Selain mengembalikan fungsi fasilitas umum, penertiban tersebut menjadi bagian dari rencana penataan kawasan di wilayah Pancoran Mas.
Pemkot Depok juga merencanakan pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru. Langkah tersebut ditujukan untuk membantu mengurai persoalan kemacetan di kawasan tersebut.
“Serta pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru untuk mengurai persoalan kemacetan,” demikian keterangan Pemkot Depok.

