KPK Tunggu Sikap Hakim soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan persidangan terkait permintaan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji untuk menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Permintaan tersebut diajukan pengacara mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan persidangan serta sikap Majelis Hakim terhadap permintaan tersebut.

“Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, ya,” kata Budi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, Majelis Hakim akan mencermati terlebih dahulu keterangan para saksi dan alat bukti yang muncul selama persidangan sebelum menentukan sikap terkait permintaan menghadirkan Jokowi.

Budi menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut melibatkan rangkaian proses yang cukup panjang. Mulai dari pembicaraan awal mengenai penambahan kuota haji di Arab Saudi hingga proses teknis pendistribusian kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Jokowi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Permintaan itu disampaikan saat persidangan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026).

Wa Ode menilai Jokowi mengetahui secara lebih mendetail mengenai kunjungan ke Arab Saudi yang salah satunya berkaitan dengan penerimaan kuota haji tambahan.

Menurut Wa Ode, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dikonfirmasi kepada Jokowi terkait kuota tambahan tersebut.

“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden. Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Ia menegaskan kehadiran Jokowi dinilai penting oleh pihaknya karena persoalan kuota haji tambahan menjadi bagian dari objek perkara yang sedang disidangkan.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

“Karena ini bagi kami sangat-sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai