Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

HUT Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus bukan sekadar perayaan sejarah. Kemerdekaan juga menjadi momentum untuk bertanya: seperti apa kebebasan yang ingin kita bangun? Indonesia merdeka bukan untuk mengganti penjajahan dengan kebebasan tanpa batas, melainkan untuk membangun kehidupan yang tertib, aman, bermartabat, dan saling menghormati.

Dalam konteks inilah fenomena sound horeg layak dibahas secara serius. Istilah ini merujuk pada penggunaan sistem pengeras suara berdaya sangat besar, dengan dentuman bass dan getaran ekstrem, baik yang dibawa berkeliling maupun dibunyikan keras di tengah masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata soal suara atau selera hiburan. Ketika teknologi suara berubah menjadi sumber bahaya, gangguan, kerusakan, pemborosan, atau kemaksiatan, persoalannya masuk ke wilayah etika sosial dan hukum syariat.

Karena itu, sound horeg tidak semestinya dinilai hanya dari perangkatnya, tetapi dari cara penggunaan dan dampaknya. Semakin besar unsur bahaya dan gangguannya, semakin kuat pula alasan syariat untuk membatasinya atau melarangnya.

1. Menolak Kemudaratan Lebih Didahulukan

Kaidah fikih menyatakan:

«دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ»

Artinya, “Menolak kerusakan atau kemudaratan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Sebuah aktivitas mungkin memberi manfaat berupa hiburan, kebersamaan, kepuasan komunitas, atau keuntungan ekonomi. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis membenarkan suatu aktivitas apabila pada saat yang sama muncul kerusakan yang lebih besar.

Kaidah ini diperkuat dengan:

«الضَّرَرُ يُزَالُ»

Artinya, “Kemudaratan itu harus dihilangkan.”

Dasarnya antara lain hadis Nabi ﷺ:

«لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ»

Artinya, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya kepada orang lain.”

Dalam konteks sound horeg, dentuman ekstrem menjadi persoalan apabila mengganggu pendengaran, kesehatan, ketenangan bayi, lansia, atau orang sakit, bahkan menyebabkan kaca pecah, genteng bergeser, plafon terganggu, atau fasilitas warga rusak. Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar “suka atau tidak suka”, melainkan adanya dharar yang secara prinsip harus dihilangkan.

Artikel ini dikutip langsung dari Hidayyatullah.com

Baca Selengkapnya di https://hidayatullah.com/kajian/2026/08/22/309978/merdeka-bersuara-bukan-merampas-ketenangan-sound-horeg-dalam-syariat.html

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai