BOGOR, Denting.id — Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memeriksa area tempat warga binaan menjalani masa tahanan. Kondisi tersebut bahkan sempat memicu adu argumen antara anggota Ombudsman dan petugas lapas.
Dua anggota Ombudsman yang melakukan sidak, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati, tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 09.30 WIB. Rombongan awalnya dapat melewati gerbang utama setelah menunjukkan surat tugas resmi.
Namun, ketika tim hendak masuk untuk memeriksa area hunian warga binaan, petugas lapas disebut tidak memberikan izin. Adu argumen berlangsung sekitar satu jam di lobi gedung.
Karena tidak menemukan titik temu, tim Ombudsman kemudian memilih menyisir area lain di sekitar kompleks lapas.
Sekitar 300 meter dari gedung utama Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan sebuah kompleks yang terdiri atas sekitar 10 unit rumah. Kompleks tersebut berada di belakang rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
“Rumahnya bagus-bagus,” kata Fikri saat berada di lokasi.
Fikri mengatakan rumah-rumah tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain pendingin udara, kulkas, kamar, dan dapur. Tim Ombudsman juga menemukan minuman keras di salah satu rumah.
Saat mendatangi salah satu rumah, seseorang yang berada di dalam mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, tim Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik atau pihak yang mengelola rumah tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati mengatakan, berdasarkan keterangan petugas, rumah-rumah tersebut digunakan sebagai tempat beristirahat.
Syafrida menilai temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan penggunaan fasilitas serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman melakukan sidak untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong berjalan sesuai aturan. Namun, tim menilai proses pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena adanya hambatan saat hendak mengakses area tertentu.
Sementara itu, Ombudsman juga akan mendalami keberadaan kompleks rumah tersebut, termasuk siapa saja yang menggunakan dan bagaimana status fasilitas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto belum memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman maupun alasan tim sempat tidak diperbolehkan memasuki area hunian warga binaan.

