Ombudsman Temukan Hunian Bak Vila di Lapas Cibinong, Ada AC hingga Rencana Mini Golf

 

BOGOR, Denting.id— Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai vila mini di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut didapati saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan yang berada di dekat rumah dinas Kepala Lapas Cibinong itu disebut dihuni oleh warga binaan dan dilengkapi sejumlah fasilitas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan atau AC, serta peralatan kebugaran.

“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menemukan pembangunan fasilitas gym di kawasan tersebut. Bahkan, terdapat rencana pembangunan shelter untuk fasilitas permainan golf mini.

Selain fasilitas tersebut, tim Ombudsman memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Penghuni itu menyebut dirinya mengeluarkan sejumlah uang untuk menempati bangunan tersebut.

Namun, Ombudsman belum menyimpulkan kebenaran informasi mengenai pembayaran tersebut dan menyatakan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujar Syafrida.

Dari sisi pengamanan, Ombudsman turut menyoroti kondisi kawasan hunian tersebut. Area itu disebut tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung dengan lingkungan perkampungan melalui semak serta rumpun bambu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membuka akses keluar-masuk kawasan tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman juga mengaku mengalami penolakan saat hendak memasuki area lapas meski telah membawa surat tugas. Petugas disebut meminta tim menunggu Kepala Lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim juga mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan dan dokumentasi. Menurutnya, lebih dari 10 petugas mengikuti aktivitas tim Ombudsman selama berada di lokasi.

“Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang,” kata Fikri.

Ombudsman berencana menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan tersebut. Ombudsman juga meminta keberadaan bangunan dan penggunaan fasilitas tersebut dievaluasi.

Sementara itu, pihak Lapas Cibinong belum memberikan penjelasan terkait status bangunan, penggunaan fasilitas, maupun keterangan mengenai warga binaan yang disebut membayar untuk menempati hunian tersebut.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan akan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.

Hasil pemeriksaan Ditjenpas akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai