Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kronjo, 2 Orang Jadi Tersangka

 

TANGERANG, Denting.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap aktivitas penambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan DL sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanah urug tanpa perizinan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan di lokasi.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).

Tambang Gunakan Excavator

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut diketahui berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026. Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis excavator untuk menggali dan mengambil tanah urug.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, yakni RD dan DL.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan itu diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tanah urug yang diambil kemudian dijual kepada pembeli secara eceran menggunakan kendaraan pengangkut jenis dump truck Colt Diesel.

“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkap Maruli.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas penambangan tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan aspek perizinannya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, RD dan DL dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” jelas Maruli.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai