Modus Geser Tas, 4 Pelaku Curi Tas WN China di Mal Cikarang Ditangkap

 

BEKASI, Denting.id — Polisi mengungkap aksi pencurian tas milik warga negara China dengan modus geser tas di sebuah mal kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dan videonya kemudian beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kejadian tersebut.

“Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” kata Jerico, Minggu (4/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku berada di wilayah Purwakarta. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan.

“Petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Kendaraan itu kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian,” jelas Jerico.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya satu file rekaman CCTV, satu unit kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Polisi Dalami Aksi di Sejumlah Mal

Jerico menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan modus geser tas. Modus tersebut dilakukan dengan mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian korban teralihkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai geser tas, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan,” katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan kelompok ini dengan aksi pencurian serupa di wilayah lain.

Sejumlah lokasi turut didalami, di antaranya Mal Semanggi dan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

“Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian,” ujar Jerico.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai