DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif

Jakarta, Denting.id – DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU Perampasan Aset. Pandangan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Perampasan Aset resmi berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Usai rapat paripurna, Puan menegaskan pembahasan RUU tersebut akan dikebut sesuai target yang telah ditetapkan. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diputuskan paling lambat pada Desember 2026.

“Jadi insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR menjadi tahapan penting sebelum rancangan aturan tersebut masuk ke pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.

Editor: Linna Susanti

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai