BOGOR, Denting.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan relokasi bagi sekitar 120 pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di kawasan Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah. Penertiban dilakukan sebagai persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk menggantikan perlintasan sebidang yang akan ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Proses sterilisasi kawasan mulai dilakukan pada Kamis (22/10/2026) pagi dengan membongkar sejumlah bangunan semipermanen milik pedagang. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut meninjau langsung penertiban yang melibatkan petugas gabungan tersebut.
Jenal mengatakan, penataan kawasan MA Salmun diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus memastikan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi dapat disesuaikan dengan rencana pembangunan.
“Untuk persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan, termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun,” kata Jenal.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), unsur kewilayahan, serta personel TNI dan Polri.
Pemkot Siapkan 300 Kios
Sebagai solusi bagi pedagang terdampak, Pemkot Bogor menawarkan relokasi ke Pasar Kebon Kembang. Saat ini, tersedia sekitar 300 los atau kios kosong di Blok A, C, dan D, sedangkan jumlah PKL yang terdampak penertiban diperkirakan mencapai 120 orang.
Pemkot juga meminta agar harga sewa kios ditetapkan serendah mungkin sehingga pedagang dapat melanjutkan usaha di lokasi yang disediakan.
“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar, demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” ujar Jenal.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, kegiatan usaha harus dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu ketertiban maupun proses pembangunan JPO.
Penutupan Jalan Ardio Ditunda
Selain penertiban PKL, Pemkot Bogor juga membahas rencana penutupan sebagian ruas jalan di depan akses masuk Jalan Ardio, Kelurahan Cibogor.
Jenal meminta agar penutupan akses tersebut ditunda sementara karena sosialisasi kepada warga dinilai belum maksimal. Pemkot berencana menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat untuk membahas rencana penutupan dan akses alternatif.
“Penutupan besok ditunda dulu. Besok kami buat pertemuan dengan perwakilan masyarakat,” katanya.
Pemkot Bogor juga berencana melibatkan sekitar 30 warga setempat dalam proyek pembangunan JPO. Pelibatan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk ikut bekerja dalam proses pembangunan.
Sementara itu, Jenal memastikan perlintasan sebidang di kawasan MA Salmun belum ditutup sepenuhnya. Penutupan baru akan dilakukan setelah tercapai kesepakatan mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.
Ia meminta dinas terkait, camat, dan lurah menyampaikan informasi secara menyeluruh mengenai jadwal penutupan jalan dan jalur alternatif agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitasnya.
“Sosialisasi ini tahapan yang sangat sakral dan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi,” tegasnya.
Sebelum penertiban dimulai, Jenal terlebih dahulu memimpin apel petugas gabungan di Balai Kota Bogor. Penataan kawasan MA Salmun dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan JPO sekaligus penyesuaian akses masyarakat di sekitar lokasi.
Editor : Linna Susanti

