Besaran Zakat Fitrah 2025 di Pulau Jawa, Cek Daftarnya!

Bogor, denting.id – Umat Islam diwajibkan membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Untuk tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di berbagai daerah, termasuk di Pulau Jawa.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Namun, bagi mereka yang ingin membayar dalam bentuk uang, Baznas menetapkan nominal zakat yang setara dengan harga beras di masing-masing daerah.

Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang. Sementara itu, Baznas Jawa Timur menetapkan nominal Rp45.000 per orang.

Berikut rincian besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Pulau Jawa:

Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Bandung: Rp38.000
  • Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor: Rp47.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras Pandawangi)
  • Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut: Rp40.000 – Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
  • Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  • Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Provinsi Banten

  • Tangerang Raya: Rp47.000
  • Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak: Rp40.000

Provinsi Jawa Tengah

  • Kabupaten Banyumas: Rp35.000
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)
  • Kota Semarang: Rp40.000

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta: Rp37.500

Cara Membayar Zakat Fitrah

Umat Islam dapat membayarkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau melalui lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya.

Saat ini, pembayaran zakat fitrah juga semakin mudah dengan layanan digital melalui berbagai platform daring yang bekerja sama dengan lembaga zakat, sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya tepat waktu.

Untuk memastikan zakat fitrah sampai kepada yang berhak sebelum Idul Fitri, umat Islam disarankan untuk membayarkannya sesegera mungkin selama bulan Ramadhan. 🌙

Baca juga : Perjalanan Jauh Saat Hamil, Amankah? Ini Saran Dokter

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *