Jakarta, Denting.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan dirinya sulit tidur jelang persidangan hari ini. Seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025), Hasto bercerita bahwa pikirannya dipenuhi keprihatinan atas kondisi Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku, yang kini menderita sakit kanker.
“Meskipun persidangan hari ini berjalan lancar, tetapi tadi malam, jujur saja, saya sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya, di mana kami berjuang agar KPK membuka ruang kemanusiaan bagi Saudari Agustiani Tio untuk melanjutkan pengobatan kanker ke Guangzhou,” ujar Hasto.
Hasto mengatakan saat menjadi saksi pada persidangan Kamis (24/4), Tio tampak lemah hingga nyaris pingsan. Ia menilai Tio telah kooperatif namun tetap dicegah bepergian ke luar negeri tanpa alasan yang manusiawi.
“Kemarin kita lihat Saudari Tio sampai nyaris pingsan, terhuyung-huyung. Hak-haknya atas keselamatan dan kemanusiaan tidak dibuka oleh KPK, padahal ia sudah kooperatif,” lanjutnya.
Menurut Hasto, tindakan KPK mencegah Tio dan suaminya ke luar negeri merupakan bentuk intimidasi. Ia menilai hal ini terjadi karena Tio menolak memberikan keterangan tertentu terkait dirinya saat di musala.
“Ketika dia tidak mau menyebutkan keterangan tentang saya, maka ia mendapat perlakuan tidak manusiawi,” kata Hasto.
Hasto meminta agar KPK tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana prinsip Pancasila. “Saya siap menerima keputusan pengadilan, tetapi jangan korbankan hak seseorang yang sakit kanker untuk berobat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK hingga kini masih mencegah Agustiani Tio ke luar negeri. Tio telah mengajukan permohonan untuk berobat ke Guangzhou, China.
Sementara itu, Hasto sendiri tengah menghadapi dakwaan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Ia disebut menghalangi upaya KPK menangkap Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, antara lain dengan memerintahkan Harun merendam ponselnya agar tak terlacak serta bersembunyi di kantor DPP PDIP.
Baca juga : Jaksa Hadirkan Agustiani Tio Fridelina, Rekaman Suara Ungkap Peran Hasto dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Dalam perkara ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buronan.