Bogor, Denting.id – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa (17/6/2025), dengan agenda utama penyerahan dua dokumen penting dari Pemerintah Kota Bogor. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.
Adityawarman menyatakan bahwa kedua rancangan tersebut akan segera dibahas melalui alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai amanat perundang-undangan, kami akan segera membahas dua rancangan ini melalui AKD,” ujar Adit.
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap kedua rancangan tersebut. Ia menyoroti sejumlah catatan krusial terhadap pelaksanaan APBD 2024, terutama dalam aspek serapan anggaran dan efektivitas penyusunan program.
“Kami berharap seluruh masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi strategis yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Bogor, dan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada masyarakat luas di tahun-tahun mendatang,” tegas Fajar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya optimal dalam pelaksanaan APBD 2024. Dedie menyoroti keberhasilan Pemkot Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sebagai bukti nyata komitmen pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Lebih lanjut, Dedie menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor hingga tahun 2024 telah merealisasikan sejumlah program unggulan yang merupakan bagian dari janji politik, seperti Bogor Lancar, Bogor Merenah, Bogor Kasohor, Bogor Motekar, Bogor Samawa, dan Abdi Bogor.
“Pencapaian ini menjadi pengingat bagi Pemkot Bogor untuk terus menerus melakukan perbaikan di bidang reformasi birokrasi,” ujar Dedie.
Terkait dengan Perubahan KUA-PPAS 2025, Dedie menjelaskan bahwa struktur anggaran telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja pemerintah.
Baca juga : Bank Daerah Naik Kelas, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Baru untuk Dorong UMKM dan Pendapatan Daerah
Struktur anggaran tersebut meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp3,1 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp3,4 triliun, serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp39 miliar, yang menghasilkan selisih defisit anggaran sebesar Rp243 miliar.
Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya siklus pembahasan anggaran yang akan sangat menentukan arah pembangunan Kota Bogor ke depan.