DPR RI Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Hasto Keluar Rutan KPK Masih dengan Borgol

Jakarta, Denting.id — DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis malam (31/7/2025).

Pantauan di lapangan, Hasto tampak keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi (1/8/2025) pukul 09.05 WIB. Ia masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan tas gendong hitam dan kacamata hitam. Meski diberi amnesti, Hasto tampak masih diborgol saat berjalan keluar dan sempat mengepalkan tangan ke arah awak media sebelum masuk kembali ke mobil tahanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan hasil persetujuan atas surat dari Presiden RI. “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun, dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Amnesti sendiri merupakan langkah hukum yang memberikan pengampunan secara menyeluruh, biasanya terhadap kelompok atau individu dalam perkara politik atau kebijakan tertentu, dan hanya dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

Baca juga : KPK Telusuri Aktor Pemberi Perintah Suap dalam Proyek Jalan Rp 231,8 M di Sumatera Utara

Meski menuai pro dan kontra, langkah ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pemerintahan Prabowo dalam merespons dinamika politik dan hukum nasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *