KPK Periksa Dua Pejabat PUPR Kota Bengkulu

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan keuangan, uang yang ditemukan saat penggeledahan, serta proses pengadaan barang dan jasa.

Dua saksi yang diperiksa yakni Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Beti difokuskan pada pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Selain itu, penyidik mengonfirmasi kepada Beti mengenai sejumlah uang yang sebelumnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat penggeledahan.

Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya diperiksa terkait hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya. Penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed Tak Hanya di Fakultas Kedokteran

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran uang sekaligus mendalami proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai