KPK Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA), pada Jumat (15/8/2025) terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dalam kapasitas Muryanto sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah Muryanto hadir memenuhi panggilan penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU,” ujar Budi di Jakarta.

Budi belum menjelaskan secara detail keterangan apa saja yang akan digali dari Muryanto. Selain dirinya, KPK juga memanggil 12 saksi lain dari berbagai latar belakang instansi dan profesi.

Mereka di antaranya:

Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison (EDS)

Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap (AH)

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni (AJ)

Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal (SS)

PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu (MM)

Kasatker Wilayah III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan (RAS)

PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Punter Paulus Hutauruk (MUN)

Showroom Mobil PT Deli Tunas Adimulia

Kasatker Wilayah I 2023, Rahmat Parinduri (RP)

Wiraswasta, Deddy Rangkuti (DR)

Sekwan atau PNS Mandailing Natal, Afrizal Nasution (AN)

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang tengah diusut KPK. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan sejumlah saksi diharapkan dapat menguatkan bukti dan konstruksi perkara.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *