Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Pelimpahan ini mencakup 9 terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola minyak mentah sejak 2018 hingga 2023. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 18 tersangka dalam kasus ini. Namun, 9 orang lainnya masih dalam proses pemberkasan.
“Para terdakwa dan tersangka diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” ungkap Safrianto dalam konferensi pers.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara.
“Ini adalah langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Penanganan perkara ini akan terus dikawal agar memberikan keadilan serta efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Baca juga : Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Dengan pelimpahan ini, sidang perdana untuk para terdakwa korupsi minyak Pertamina diperkirakan