Kejagung Respons Desakan Jadikan Ketum Solmet Silfester Matutina Buronan Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi desakan pihak Roy Suryo Cs yang meminta agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Desakan itu muncul karena Silfester belum juga dieksekusi atas kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Silfester saat ini sudah berada pada tahap eksekusi, bukan lagi penyidikan. Karena itu, langkah pencarian dilakukan langsung oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang bersangkutan. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Anang, hingga kini jaksa eksekutor masih berupaya menemukan keberadaan Silfester. Ia juga meminta kerja sama dari pihak kuasa hukum untuk menghadirkan kliennya ke kejaksaan agar proses eksekusi bisa segera dilakukan.

“Yang bersangkutan katanya sudah ada di Jakarta. Kalau memang betul ada, tolong bantu dihadirkan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri dan masih berada di Jakarta.

“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menilai, eksekusi terhadap Silfester tidak perlu lagi dilakukan. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) menjadi dasar bahwa kasus tersebut seharusnya dianggap selesai.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut dieksekusi lagi,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, Belum Putuskan Langkah Pidana

Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang menyeret nama Silfester Matutina beberapa tahun lalu. Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu kehadiran Silfester untuk menuntaskan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *