Jakarta, Denting.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi angkat bicara terkait viralnya video pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau yang dikenal sebagai Gus Elham, yang mencium sejumlah anak perempuan. Arifah menegaskan tindakan tersebut tidak pantas dan berada di luar batas kewajaran.
“Kami sependapat dengan publik, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama,” ujar Arifah mengutip detikcom, Kamis (13/11).
Arifah menilai peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga batas interaksi antara orang dewasa dan anak. Ia menegaskan bahwa perilaku menyentuh anak tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
“Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban,” katanya.
Menurut Arifah, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pemahaman publik terhadap relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Dalam konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering menempati posisi dominan yang membuat anak sulit menolak, melawan, atau melapor ketika mengalami perlakuan tidak pantas.
“Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasi perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” jelasnya.
Mengutip laman resmi Kementerian PPPA, child grooming merupakan proses manipulasi seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya mengeksploitasi korban. Proses ini seringkali terjadi dalam waktu lama karena kedekatan pelaku dengan korban dan keluarganya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Arifah menekankan pentingnya edukasi tentang otoritas tubuh sejak usia dini. Anak, kata dia, harus memahami bahwa tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri dan tidak boleh disentuh siapa pun tanpa izin.
“Edukasi tentang otoritas tubuh menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik child grooming. Anak yang memahami batas tubuhnya lebih mampu mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif, meskipun dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati. Dengan pengetahuan ini, anak dapat melindungi diri dan mencari bantuan lebih cepat,” tegasnya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak melalui lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, media sosial ramai dengan foto dan video yang memperlihatkan Gus Elham mencium sejumlah anak perempuan di hadapan jemaah. Aksi tersebut menuai kecaman luas dan dianggap sebagai perilaku pedofilia serta child grooming.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Libatkan Sejumlah Tokoh Nasional Susun RUU HAM
Gus Elham kemudian meminta maaf dan mengaku khilaf. Ia berdalih bahwa tindakan itu dilakukan di bawah pengawasan orang tua anak-anak yang mengikuti pengajiannya.

