Dewas KPK Kembali Klarifikasi Pelapor soal Aduan Etik Penyidik Terkait Kasus Bobby Nasution

Jakarta, Denting.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Dewas memastikan pelapor akan kembali dimintai keterangan lanjutan.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan klarifikasi tambahan diperlukan untuk melengkapi proses pemeriksaan laporan tersebut. Sebelumnya, Dewas telah meminta keterangan awal dari pihak pelapor.

“Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi klarifikasi selanjutnya kepada si pelapor,” ujar Gusrizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Gusrizal menargetkan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik itu dapat diumumkan pada pekan depan. Namun, ia belum merinci tanggal pasti pengumuman hasil pemeriksaan tersebut.

“Iya kemungkinan minggu depan diumumkan. Nanti dilihat hasilnya,” katanya.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin, 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menilai ada dugaan upaya penghambatan proses hukum dalam penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

MAKI menduga AKBP Rossa Purba Bekti yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK memiliki peran dalam tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi oleh penyidik KPK.

“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Selain melapor ke Dewas KPK, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Dalam gugatan tersebut, MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi. Namun, gugatan praperadilan itu tidak diterima oleh pengadilan.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Verifone Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BUMN

Hingga kini, Dewas KPK masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara oleh penyidik KPK.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai