Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dugaan tersebut mencuat usai pemeriksaan terhadap Beni pada Senin (5/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus menelusuri dan mendalami dugaan aliran dana yang diterima Beni Saputra.
“Penyidik masih akan terus menelusuri, mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Budi menjelaskan, Beni diduga menerima suap dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang. KPK masih mendalami posisi Beni dalam dugaan aliran uang tersebut.
“Artinya apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar, sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ade diduga melakukan praktik “ijon” proyek dengan meminta uang muka dari pihak swasta. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” kata Asep.
KPK menduga total uang yang diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp9,5 miliar dari Sarjan dan Rp4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Baca juga: Dewas KPK Kembali Klarifikasi Pelapor soal Aduan Etik Penyidik Terkait Kasus Bobby Nasution
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta di kediaman Ade Kuswara Kunang yang diduga merupakan sisa setoran uang ijon proyek. Seluruh tersangka telah ditahan KPK sejak 20 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

