Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengikuti kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diberlakukan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan melalui skema kerja kombinasi, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK).
“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara, khususnya pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi, tetap dilakukan secara langsung di kantor.
“Tetap ada pemanggilan saksi ke Gedung Merah Putih,” tegas Budi.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga tersebut. KPK juga memastikan sejumlah layanan publik tetap beroperasi secara tatap muka, seperti pelayanan informasi publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu, layanan lainnya dioptimalkan secara daring, termasuk sertifikasi penyuluh antikorupsi serta pelaporan gratifikasi melalui platform digital resmi KPK.
Dalam mendukung sistem kerja kombinasi ini, KPK turut memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang kinerja internal dan pelayanan kepada masyarakat.
Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK agar kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Kajari HSU, Diduga Terima Rp804 Juta dari Pemerasan
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

