Iwan Suryawan Ingatkan SE Pajak Kendaraan Tak Boleh Bertentangan dengan Regulasi Nasional

Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengingatkan agar kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurut Iwan Suryawan, setiap kebijakan daerah harus tetap mengacu pada aturan nasional, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Terkait dengan aturan-aturan di atasnya, minimal harus sudah dikomunikasikan terkait langkah teknis ke bawahnya. Ini penting karena setiap peraturan yang dikeluarkan harus mengacu pada peraturan di atasnya dan tidak boleh bertentangan,” ujar Iwan, Rabu (8/3/2026).

Meski demikian, Iwan Suryawan tetap mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk mendorong kepatuhan masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini terkendala prosedur administrasi yang dinilai berbelit.

Menurutnya, secara substansi kebijakan ini bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat terdorong untuk taat pajak, sehingga hasilnya bisa kembali lagi dalam bentuk pembangunan,” katanya.

Baca juga: Iwan Suryawan Soroti Penghapusan Massal Peserta PBI, Minta Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Iwan Suryawan pun menekankan pentingnya kejelasan aturan secara tertulis serta sinkronisasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai