Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari hasil evaluasi tersebut, KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi dalam tata kelola program berskala nasional itu.
Direktorat Monitoring KPK mengungkapkan bahwa besarnya cakupan program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, sistem tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan resmi Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Adapun delapan temuan utama KPK dalam pelaksanaan program MBG meliputi:
Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme pelaksanaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan sistem check and balances.
Keempat, KPK menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, akibat kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur.
Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.
Keenam, banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal, dengan minimnya keterlibatan dinas kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangan.
Kedelapan, KPK menilai belum adanya indikator keberhasilan program, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu, pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat juga belum dilakukan.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh agar program MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

