Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pada Rabu (6/5/2026), KPK memanggil empat saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para saksi yang dipanggil terdiri dari tiga kepala dinas dan satu pejabat sekretariat daerah.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan.
Adapun empat saksi yang diperiksa adalah Wahyu Ari Pramono (Kepala Dinas PUPR), Ferry Adhi Dharma (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda), Kardiyanto (Kepala Dinas Perhubungan), serta Hamzah Amzah Syafroedin (Kepala Dinas Ketahanan Pangan).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Modus yang digunakan yakni meminta setoran dana dengan dalih kebutuhan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang sebesar Rp610 juta.
Tak hanya itu, Syamsul disebut memasang target pengumpulan dana hingga Rp750 juta yang rencananya akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkot Madiun, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Maidi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

