Jakarta, Denting.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menjaga independensi proses persidangan dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
JPU KPK, M. Takdir, mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi jalannya persidangan, termasuk pihak yang mengklaim mampu “mengurus” perkara dengan imbalan tertentu.
“Perlu kami tambahkan, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun. Mengklaim dapat mengurus penyelesaian perkara ini dengan iming-iming imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Takdir dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menegaskan agar para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun, baik dari instansi terkait maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua orang lainnya didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang tersebut disebut diberikan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,85 miliar kepada para pejabat terkait.
Jaksa mengungkapkan, suap tersebut bertujuan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo agar lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Adapun pihak yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkot Madiun, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Maidi
KPK menegaskan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

