Kejagung Tetapkan Dirut PT Toshida Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia berinisial LS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Anang menjelaskan, LS sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya dijemput paksa di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, dimana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan,” kata Anang.

Menurutnya, setelah diamankan dan diperiksa berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, penyidik langsung menetapkan LS sebagai tersangka.

LS kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Anang juga mengungkapkan bahwa LS diduga berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.

Terkait mangkirnya LS dari panggilan pemeriksaan sebelumnya, Anang menyebut yang bersangkutan sengaja menghindari penyidik.

Baca juga: Kejagung Lelang Ferrari hingga Tas Mewah, Targetkan Pemulihan Aset Rp2 Triliun

“Sengaja menghindari. Yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai