Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait surat yang dikirim Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai keluhan dunia usaha asal China terhadap kebijakan pemerintah Indonesia.
Dalam surat tersebut, para investor China mengeluhkan sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai membebani kegiatan usaha. Beberapa isu yang disorot antara lain kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, pengurangan kuota bijih nikel, hingga penegakan hukum yang dianggap berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.
Menanggapi hal itu, Purbaya menilai aturan DHE SDA seharusnya tidak menjadi masalah bagi perusahaan asal China. Ia menyebut terdapat klausul pengecualian bagi perusahaan yang tidak melakukan pinjaman di Indonesia.
“Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, dengan adanya pengecualian tersebut, investor China semestinya tidak terlalu terdampak oleh kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor di bank nasional.
Dalam surat yang dikirim kepada pemerintah Indonesia, investor China mengeluhkan rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA di bank milik negara selama minimal satu tahun. Mereka menilai aturan penyimpanan 50 persen devisa ekspor itu berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.
Selain persoalan DHE, investor Negeri Tirai Bambu juga memprotes pengurangan besar-besaran kuota tambang bijih nikel sejak awal 2026. Mereka menyebut pemangkasan kuota tambang besar mencapai lebih dari 70 persen atau sekitar 30 juta ton secara total.
Kebijakan tersebut dinilai mengganggu industri hilir, khususnya sektor kendaraan energi baru dan baja tahan karat yang selama ini bergantung pada pasokan nikel dari Indonesia.
Tak hanya itu, penegakan hukum di sektor kehutanan juga menjadi sorotan investor China. Dalam surat tersebut disebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Sejumlah proyek besar juga disebut mengalami penghentian operasional akibat intervensi pemerintah. Salah satunya proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituduh merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.
“Pemerintah memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi,” demikian isi surat tersebut.
Selain itu, para investor turut mengeluhkan aturan visa kerja tenaga asing yang dinilai semakin rumit, mahal, dan membatasi mobilitas tenaga teknis maupun manajemen.
Baca jug: Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran dan TKD Daerah yang Hambat Investasi
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah rencana kebijakan baru pemerintah, seperti penerapan bea ekspor tambahan, penghapusan insentif kendaraan listrik, hingga pengurangan fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.

