KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dalami Pola Pembagian Sejak 2022

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy,terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Muhadjir diketahui sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pola penyelenggaraan dan pembagian kuota haji sebelum periode perkara yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin membandingkan mekanisme pembagian kuota haji pada tahun-tahun sebelumnya dengan praktik yang terjadi pada 2023-2024.

“Nah, tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya, apakah sama atau berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Budi, pembagian kuota haji sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yakni sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan kejanggalan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

“Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024, yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” katanya.

KPK kini berupaya membandingkan pola pembagian kuota pada 2022 dengan praktik yang berlangsung pada 2023 hingga 2024 untuk melihat ada atau tidaknya perbedaan mekanisme.

“Betul. Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya,” tambah Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji tahun 2022 dan menegaskan fokus utama penyidikan masih berada pada periode 2023-2024.

“Sejauh ini kita masih fokus dulu untuk pendalaman di 2023-2024-nya. Jadi keterangan dari Pak Muhadjir untuk melengkapi kebutuhan penyidik dalam merampungkan berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Mereka diduga berperan dalam pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk pemberian kickback kepada pihak Kementerian Agama.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai