Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, Penyidikan Sudah Berjalan Sebulan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proses penyidikan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.

“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).

Syarief menjelaskan, pihaknya juga telah menerima tambahan data dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO.

Menurutnya, data tersebut melengkapi temuan yang sebelumnya telah dimiliki penyidik.

“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut. Namun, Syarief belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa hingga kini perkara masih berada dalam tahap penyidikan umum.

“Ya, masih sidik umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), termasuk kelapa sawit.

Purbaya menyebut tim gabungan tersebut telah bekerja selama dua hingga tiga bulan terakhir untuk menghitung ulang nilai ekspor sejumlah perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Ia mengklaim pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan besar sektor sawit yang diduga melakukan praktik under invoicing.

Menurut Purbaya, pengungkapan kasus tersebut akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak negara, nilai ekspor nasional, hingga transparansi perusahaan yang tercatat di bursa saham.

Baca juga: Kejagung Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026

“Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu,” katanya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai