Kejagung Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026

Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Margono, meminta agar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada para pemenang lelang dalam ajang BPA Fair 2026.

Pendampingan tersebut dilakukan agar proses administrasi, termasuk balik nama aset hasil lelang, dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum.

“BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Rudi menjelaskan, sebagai pihak penjual, Kejaksaan memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat yang memenangkan lelang dapat mengurus administrasi kepemilikan aset dengan baik, mulai dari tanah, kendaraan, hingga aset lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pelelangan aset rampasan negara yang dilakukan Kejaksaan.

“Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekadar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam kegiatan BPA Fair bukan hanya sebatas pengawasan penindakan atau penegakan disiplin, melainkan juga sebagai penjamin mutu dalam tata kelola penanganan aset hasil perkara.

Rudi menyebut Kejaksaan kini mengedepankan strategi penegakan hukum berbasis optimalisasi pelacakan dan pemulihan aset.

“Penegakan hukum indikator keberhasilannya bukan hanya sekadar terbuktinya perkara di depan pengadilan, tetapi juga harus ada optimalisasi asset tracing dan asset recovery seperti hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, memastikan seluruh barang rampasan negara yang dilelang dalam kondisi baik dan terawat.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir membeli barang hasil lelang negara karena seluruh aset tersebut telah memiliki kepastian hukum.

“Masyarakat harus tahu membeli barang tersebut itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, hasil dari penjualan barang rampasan negara nantinya akan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

“Untuk surat-surat setelah dinyatakan sebagai pemenang, nanti akan ada proses pelunasan. Setelah dilunasi nanti surat-surat risalah lelangnya akan kita berikan dan dengan surat risalah lelang ini nanti bisa dipakai untuk mengurus administrasi berikutnya,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai