KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Kemenhub di Kasus Korupsi DJKA

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Semua saksi hadir. Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin, penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan.

Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa serta dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggabungkan beberapa berkas dakwaan dari sejumlah perkara penyidikan.

Baca juga: Istri Yaqut Jenguk di Rutan KPK saat Iduladha, Bawakan Tempe Goreng Kesukaan

“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” katanya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai