RUU P2SK Direvisi, Pemerintah Perkuat Pengawasan Kripto hingga Bentuk Pusat Finansial Internasional

Jakarta, Denting.id – Pemerintah dan DPR memasukkan sejumlah substansi baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi tersebut mencakup penguatan pengawasan aset kripto, perluasan penghapusan piutang macet UMKM, hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penguatan regulasi industri aset kripto menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU P2SK. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pertumbuhan industri aset digital yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

“Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan, khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain aset kripto, pemerintah dan DPR juga sepakat memperluas kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank tertentu, kini cakupannya diperluas hingga bank dan lembaga keuangan nonbank milik BUMN maupun BUMD.

Pemerintah juga membuka peluang relaksasi syarat penghapusbukuan kredit bermasalah dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun demikian, kerugian akibat penghapusan piutang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga keuangan dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” kata Purbaya.

Dalam revisi tersebut, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperluas. OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis. OJK juga diperkuat dalam pengawasan aset kripto dan pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan mandatnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Revisi juga memberikan peran lebih besar kepada DPR dalam mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.

Bank Indonesia (BI) turut memperoleh penguatan kelembagaan guna mendukung terciptanya lingkungan ekonomi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Revisi tersebut juga memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI saat menjalankan tugas.

Purbaya juga mengungkapkan rencana pemerintah menerapkan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui kebijakan ini, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa, tetapi juga dapat melibatkan pemerintah maupun lembaga negara untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan kepentingan nasional.

“Di dalam kepemilikan Bursa Efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi,” ujarnya.

Revisi UU P2SK juga membuka peluang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, seperti patriot bond dan merah putih bond. Selain itu, pemerintah mengusulkan perluasan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang menjalani proses resolusi.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga memasukkan ketentuan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman daring ilegal dan judi daring. Satgas tersebut akan melibatkan otoritas sektor keuangan, PPATK, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum.

Sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia dalam industri keuangan global, revisi UU P2SK turut mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kawasan ini akan memiliki kemandirian administratif, operasional, dan keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas peran Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO, 10 Perusahaan Sawit Besar Diperiksa

“Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif, dan operasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini,” tutur Purbaya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai