Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dalam kasus dugaan korupsi pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Meski berstatus sebagai pihak swasta, Angga diduga memiliki akses dan pengaruh dalam proses audit BPK. Bahkan, ia disebut berperan dalam negosiasi biaya untuk mengubah temuan audit agar Pemkab Muara Enim tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa Angga sebelumnya pernah tercatat sebagai staf ahli salah satu anggota DPR yang kini menjabat sebagai pimpinan BPK pusat.
“Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga AGG ini memang dahulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota DPR yang dimaksud merupakan pimpinan BPK berinisial BOB atau BAR yang saat ini menjabat sebagai Anggota V BPK. Meski demikian, KPK masih mendalami apakah Angga masih memiliki hubungan atau keterkaitan dengan pejabat tersebut.
“Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan di BPK itu tetap dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata Taufik.
Menurut Taufik, keterbatasan waktu pemeriksaan selama operasi tangkap tangan (OTT) membuat penyidik belum dapat menggali lebih jauh jaringan dan peran pihak lain yang mungkin terlibat.
KPK menetapkan Angga sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang aparatur sipil negara sekaligus pengendali teknis BPK, untuk mengubah hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
“Nah, bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya,” ujar Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), diketahui bertemu dengan Angga untuk membahas pengondisian hasil audit BPK.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya bernegosiasi mengenai kebutuhan dana untuk mengubah temuan audit agar Pemkab Muara Enim tetap meraih opini WTP. Angga disebut meminta fee sekitar Rp1,6 miliar atau setara 1 persen dari pagu proyek infrastruktur maupun 2 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga mengoordinasikan sejumlah pihak, termasuk berkomunikasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis BPK.
Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana berasal dari Fika (FK), Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), melalui Cory Erin Hardi (CRH) yang terlibat dalam proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
“Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui CRH, yang merupakan pihak penyedia proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” tutur Taufik.
KPK mengungkap Fika menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Abi. Dana tersebut kemudian dibagi untuk sejumlah pihak, dengan sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono yang berperan sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Baca juga: KPK Ungkap Aset Kripto Rp1,2 Miliar dalam Kasus Silmy Karim Diduga Dibeli dari Uang Pemerasan WNA
Adapun sekitar Rp300 juta lainnya dibawa ke Sumatera Selatan, termasuk untuk Bupati Muara Enim, Edison. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

