KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Dalami Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua sejak Ma’ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, Ma’ruf memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI),” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ma’ruf telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 25 Juni 2026. Saat itu, KPK belum melakukan penahanan karena penyidik masih membutuhkan proses penyidikan lanjutan, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan.

“Masih dibutuhkan proses-proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan agar perkara ini benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Meski demikian, penyidik masih terus menghitung secara pasti nilai gratifikasi yang diterima.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nilainya sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” ungkap Budi.

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Alih Fungsi Hutan di Kuansing

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai