Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masa pembantaran penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah berakhir. Setelah menjalani perawatan dan observasi medis, Yaqut dinyatakan pulih dan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yaqut telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dipindahkan kembali ke Rutan KPK pada Kamis (9/7) malam.
“Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi selama beberapa hari pasca tindakan, yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dengan kondisi kesehatannya yang telah membaik, Yaqut kembali menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Budi menegaskan penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan agar penanganan perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Alih Fungsi Hutan di Kuansing
“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri. Saudara YCQ kini dapat kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji, karena penyidik masih fokus melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya.

