Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Pengadilan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Yaqut menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (31/7/2026).

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Setelah pelimpahan dilakukan, KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Budi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. Menurut Budi, kasus dugaan korupsi kuota haji memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya calon jemaah haji Indonesia.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah petugas terlihat membawa berkas perkara Yaqut menggunakan troli. Tumpukan dokumen yang bertuliskan nama Yaqut Cholil Qoumas itu memiliki tinggi hampir setara pinggang orang dewasa dan diperkirakan mencapai ribuan halaman sebelum dibawa masuk ke dalam gedung KPK sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai