Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Rabu (22/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka merupakan pihak pemberi suap. Mereka adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga sebagai pihak pemberi, yakni Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
Baca juga: KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo dalam Kasus Dugaan Suap Opini WTP Muara Enim
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah pokmas yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

