WN China Buka Kantor Judol di Apartemen Tangerang, Pekerjakan 7 WNA

 

TANGERANG, Denting.id — Aparat membongkar dugaan praktik judi daring atau judi online (judol) yang dijalankan seorang warga negara (WN) China dari sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, WN China itu diduga mempekerjakan tujuh warga negara asing (WNA), terdiri dari empat WN China dan tiga WN Vietnam.

Kantor yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar satu bulan. Para pekerja disebut mendapatkan bayaran mencapai Rp13 juta per bulan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) yang diajukan lima orang.

Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH. Mereka diduga menggunakan dokumen atau berkas perizinan yang bermasalah.

“Petugas lalu melakukan pendalaman ke kediaman para pelaku saat di Indonesia,” kata Barron.

Temukan Perangkat Elektronik Tak Wajar

Dari hasil pendalaman di tempat tinggal para WNA tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.

Perangkat tersebut juga ditemukan dalam kondisi beroperasi secara otomatis.

Temuan itu kemudian memperkuat dugaan petugas bahwa para WNA tersebut terlibat dalam jaringan judi online.

Aparat selanjutnya melakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut, termasuk keberadaan kantor yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi daring di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang.

Beroperasi Selama Sebulan

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, kantor yang diduga menjadi tempat operasional judi online tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.

Dalam aktivitasnya, seorang WN China diduga berperan sebagai pihak yang membuka dan mengelola kantor tersebut. Dia kemudian mempekerjakan sejumlah WNA asal China dan Vietnam.

Para pekerja disebut menerima upah sekitar Rp13 juta setiap bulan.

Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aktivitas judi online tersebut, termasuk peran masing-masing WNA serta legalitas keberadaan mereka di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi perhatian aparat imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai