Kejagung Janji Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengungkap kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh fakta terkait kepemilikan emas tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menegaskan, Kejagung telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim 9 penyidik Kejagung saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi serta mendalami alat bukti, termasuk asal-usul kepemilikan emas dan uang yang telah disita dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipidkor Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Kejagung, di mana Febrie terlihat diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Selain Febrie, Kejagung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Saat ini Kejagung mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah brankas tersembunyi di Kafe de’Clan Signature. Dari dalam brankas yang berisi tujuh koper itu, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS), 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai