Jakarta, Denting.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Don Ritto maupun Febrie Adriansyah.
“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah),” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8).
Selain menggeledah rumah Don Ritto, penyidik juga memeriksa lima orang saksi dari kalangan swasta pada Selasa (4/8). Sementara pada Rabu (5/8), penyidik kembali memeriksa tujuh saksi, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta dan beberapa merupakan perwakilan perusahaan.
“Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan,” kata Anang.
Sebelumnya, pada Senin (3/8), tim penyidik telah lebih dulu menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Kejagung Janji Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dalam rangkaian penyidikan yang sama, Kejaksaan Agung juga menggeledah empat perusahaan yang disebut milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

