Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin di Bandung

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik menggeledah rumah yang diduga milik salah satu tersangka, Nurman Herin (NH), di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” tambahnya.

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Empat saksi diperiksa di Bandung, sementara lima saksi lainnya, termasuk tersangka Don Ritto, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Anang, rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga di antaranya menyangkut dugaan korupsi pada perkara Asabri, Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang disebut memicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto, Diduga Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana dan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai