Nekat Jalan Meski Izin Dibekukan, Pemkot Bogor Bakal Copot Jok Angkot Tua

Bogor, Denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat jumlah angkutan kota (angkot) hijau berusia tua yang resmi dibekukan dan dicabut izin operasinya kini telah menembus angka 800 unit.

​Tindakan pembersihan moda transportasi uzur ini berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penataan, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

​Berdasarkan data statistik Dishub per 10 Agustus 2026, tercatat ada sebanyak 1.780 unit angkot di Kota Bogor yang telah memasuki usia operasional di atas 20 tahun.

​Dari populasi tersebut, data awal mencatat 803 unit (45,1 persen) telah dibekukan, meninggalkan sisa 977 unit (54,9 persen). Namun, jumlah armada yang ditindak dipastikan terus melonjak seiring penertiban rutin di lapangan.

​Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengonfirmasi bahwa penindakan terbaru pada Rabu (12/8/2026) berhasil menjaring belasan armada bandel tambahan.

​Dengan tambahan 17 unit tersebut, akumulasi angkot uzur yang berhasil ditindak secara keseluruhan kini telah mencapai 820 unit (46,07%). Hal ini menyisakan 960 unit (53,93%) angkot tua yang masih menjadi target pembersihan bertahap.

​”Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan. Artinya sudah melewati pasal usia lewat dari 20 tahun, bahkan ada yang 22 tahun. Jadi ada yang bertanya, bagaimana progres angkot? Kemarin total ada 803, ditambah hari ini 17, ya kurang lebih 800-an angkot sudah kita berikan tindakan tegas,” ujar Jenal.

​Jenal membeberkan bahwa dalam penyisiran di jalan raya, petugas kerap menemukan angkot yang status izin operasinya sudah dicoret namun masih nekat mengangkut penumpang.

​Terhadap armada yang dua kali kedapatan melanggar tersebut, Pemkot Bogor menerapkan sanksi tegas di tempat.

​”Angkot yang masih berjalan padahal sudah dicoret, dan dua kali ditemukan, maka seluruh atributnya masuk ke dalam bahkan jok di dalam angkotnya yang kita copot,” tegas Jenal.

​Ia menekankan bahwa tindakan drastis ini diambil bukan atas dasar kesewenang-wenangan, melainkan bentuk penegakan regulasi demi menjamin keselamatan penumpang serta mewujudkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan.

​”Jadi kenapa kita tega? Bukan tega, ini aturan. Saya hanya melaksanakan peraturan Kemenhub, Perda, hingga Perwali. Bukan kewenangan pribadi saya, saya hanya pelaksana tugas untuk mengatur kota ini,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai